Mr Dennis A. Kahn di Siegel, Kelleher & Kahn, Buffalo, New York
Pengacara
Siegel, Kelleher & Kahn
426 Franklin Street
Buffalo, New York 14202
Dennis Alan Kahn berkonsentrasi praktek di bidang personal injury, kewajiban produk dan hukum malpraktik medis. Atas nama perusahaan, ia telah mewakili dan terus untuk mewakili kontingensi terbesar kedua berperkara implan payudara di negara bagian New York. Ia juga bertindak sebagai dekan Fakultas Hukum Rakyat Populer itu.
Dennis Kahn sering muncul di acara televisi lokal termasuk WNY Live dan AM / Buffalo.
Izin praktik
- New York
- Pengadilan Distrik AS, Barat Distrik New York
- Pengadilan Distrik AS, Northern District of New York
- AS Pengadilan Pajak
- Mahkamah Agung AS
- University of Akron, J.D., 1976
- Alpha Phi Delta Hukum Persaudaraan, Internasional
- Universitas Negeri New York di Buffalo, BA, magna cum laude, 1973
- Phi Beta Kappa
Amerika Asosiasi Arbitrase pada perkembangan hukum bukan karena kesalahan-asuransi
Melanjutkan hukum pendidikan (CLE) menyelenggarakan seminar tentang hukum cedera pribadi dan persiapan kasus untuk percobaan dan / atau penyelesaian
Keanggotaan
- Erie County Bar Association (mantan ketua, Komite Hukum Kelalaian)
- New York State Bar Association
- Amerika Asosiasi Pengacara Pengadilan
- Master Pemasaran Hukum Asosiasi
Mantan anggota dewan penasehat, Bry-Lin Rumah Sakit
Lalu anggota dewan penyantun dan ketua dana tahunan, Performing Arts Center Shea.
Jaksa Dennis Kahn meninggal
Menonjol dalam hukum cedera pribadi Kahn
BUFFALO, NY (WIVB) - Tokoh Buffalo Pengacara Dennis Kahn, mitra dalam firma hukum Siegel Kelleher dan Kahn, telah meninggal. Pada Usianya 60 tahun. Dia meninggal pada hari Senin, 6 Februari namun tidak ada rincian tentang kematiannya diumumkan lebih lanjut .
Dennis Kahn bergabung Siegal, Kelleher & Kahn pada tahun 1976 setelah mendapat gelar sarjana hukum dari University of Akron.
Kahn difokuskan pada personal injury dan medical malpractice law.
Ia aktif di masyarakat dengan Rumah sakit BYR-Lin dan Melakukan Sheas 'Arts Center.
Post a Comment