![]() |
Video >> Penangkapan warga oleh polisi |
Begitu Banyak Persoalan masalah Tanah di Sumatera Utara ini. Terutama di Kab.Asahan..
Mulai dari persoalan Peralihan Lahan Pertanian Masyarakat menjadi Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola PIR ( Perkebunan Inti Rakyat ), dengan Dalil Program Pemerintah dalam hal ini Dirjenbun Sejak Tahun 1980 an dan hingga saat ini belum ada penyelesaian pengembalian secara sah berdasarkan ketetapan dari Pemerintah kepada masyarakat pemilik tanah. Akibatnya sesama masyarakat saling bersengketa demi menguasai dan memperjuangkan tanahnya masing-masing.
Selain itu, ada Persoalan Penguasaan lahan dengan dalil HGU, ada persoalan Lahan yang sudah dikuasai masyarakat sejak tahun 1970-an sebagai areal Pertanian yang di buka dari Tanah hutan negara bebas menjadi status Hutan Register, dan berbagai sengketa Lahan/Tanah lainnya yang ada di Sumatra Utara ini, contohnya di Kab.Asahan
Masyarakat yang tidak mengetahui dan Memahami hal persoalan Sengketa lahan secara hukum hanya bisa pasrah.
Dan Berharap kepada Pemerintah dan pihak terkait.. untuk menyelesaikan persoalan Sengketa lahan yang ada di Sumatera Utara, khusunya di kabupaten Asahan Kec.Bp.Mandoge
Post a Comment