Apakah Sesembahan yang diberikan oleh umat Tionghoa pada saat Perayaan Imlek itu Hukumnya Haram atau Diperbolehkan di dalam Aturan Islam..?
"...Dalam hukum Islam, mengambil dan memakan makanan yang dijadikan sesembahan (sesajen) dalam acara Imlek atau ritual agama lain hukumnya adalah haram. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa makanan tersebut telah dipersembahkan kepada selain Allah SWT, yang mengandung unsur syirik".



Post a Comment