Bertempat di Desa Gotting Sidodadi menurut salah seorang narasumber kami. Sekarang ini Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar yang diketuai oleh Syarifuddin Sirait berdiri sejak tahun 2002 yang pada dasarnya pendirian Koperasi tersebut atas hasil Kesepakatan Musyawarah Mufakat Petani peserta PIR Lokal Dip 85/86 Desa Silau Jawa Kab.Asahan. pada saat itu lahan areal PIR Lokal Dip 85/86 Asahan yang terletak di Desa Silau Jawa seluas 628 Ha telah diambil alih oleh masyarakat desa silau jawa yang sebelumnya dikelola oleh PTP-V sekarang PTPN - III selaku Bapak Angkat PIR Lokal Dip 85/86. pengambil alihan lahan PIR oleh masyarakat disebabkan Permasalahan lahan yang dijadikan PIR Lokal pada tahun 1985/1986 adalah merupakan tanah masyarakat Lokal yang mereka garap dari tanah hutan negara dan dijadikan sebagai Perladangan sebelum dibuat menjadi proyek PIR. Namun setelah proyek PIR selesai dan menghasilkan, ternyata tidak dikembalikan kepada masyarakat desa silau jawa akan tetapi dialihkan menjadi tanah kas desa dan diterbitkan sertifikat atasnama kepala-kepala desa se-kabupaten asahan. akibat dari itu, masyarakat silau jawa keberatan dan menuntut agar lahan milik mereka yang dijadikan proyek PIR supaya dikembalikan sesuai luasan perladangan mereka sebelum dijadikan PIR. namun hingga saat ini penyelesaian permasalahan tersebut belum ada. sehingga masyarakat desa silau jawa selaku pemilik lahan menempati dan menguasai lahannya masing-masing sesuai dengan tanah perladangannya sebelum dijadikan PIR.
Menunggu adanya Realisasi penyelesaian permasalahan ini dari instansi terkait PIR Lokal Dip 85/86 Asahan dan untuk mencegah terjadinya keributan/konflik antar masyarakat Petani peserta. Para petani pun bermusyawarah untuk membentuk Koperasi khusus mengelola Lahan PIR Lokal Dip 85/86 Ambar dan membentuk kepengurusan agar tercipta ketertiban sehingga terbentuklah Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar, yang pada intinya Pendirian Koperasi KPKS Kesepakatan atas dasar inisiatif dan hasil musyawarah mufakat masyarakat desa silau jawa selaku petani peserta (Penyedia Lahan) PIR Lokal Dip 85/86 Asahan dengan perjanjian yang tertuang dalam hasil Keputusan Kesepakatan Bersama dan bukan atas pembentukan dari pihak PTP-V (PTPN-III) seperti yang selalu dikatakan oleh ketua koperasi kpks kesepakatan "Syarifuddin Sirait" bahwa koperasi kpks kesepakatan bernaung dibawah kebijakan PTPN-III, oleh karena itu Syarifuddin Sirait diguga telah memplesetkan kesepakatan yang dibuat oleh Pengurus Koperasi/Pendiri Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar dengan petani peserta PIR Lokal Dip 85/86 Ambar.
Pada awalnya keberadaan Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar berjalan dengan baik dan kondusif sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Pengurus Koperasi/Pendiri Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar dengan para petani peserta. Namun sejak Syarifuddin Sirait menjadi Ketua Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar, situasi menjadi tidak kondusif. Banyak Para Petani Peserta Pir Keluar dari kepengurusan Koperasi dan mengelola lahannya masing-masing dengan berbagai alasan. menurut narasumber kami, sejak Syarifuddin Sirait menjadi Ketua Koperasi, koperasi kami ini seolah-olah tidak lagi mengedepankan musyawarah mufakat tetapi lebih mengarah sifat kapitalis. setiap ada persoalan tidak lagi mengadakan musyawarah dengan para petani peserta PIR melainkan bertindak sendiri membawanya ke ranah hukum dan sudah banyak para petani peserta dipenjara akibat pengaduan/laporan syarifuddin sirait dengan mengatasnamakan Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar. kami petani peserta Pir sekarang ini bertanya-tanya, Persoalan PIR Lokal Dip 85/86 Desa Silau jawa kabupaten asahan hingga saat ini Penyelesaiannya belum ada dari instansi terkait dengan Petani Peserta. sedangkan Koperasi KPKS Kesepakatan dibentuk Oleh Masyarakat Petani Peserta PIR Lokal Dip 85/86 atas dasar Kesepakatan musyawarah Mufakat. akan tetapi Syarifuddin Sirait selaku Ketua Koperasi KPKS Kesepakatan telah menginventarisir lahan-lahan masyarakat Petani Peserta PIR dengan mengatasnamakan Koperasi sehingga dengan gampangnya Syarifuddin Sirait mengklaim lahan Petani Peserta PIR yang tidak menjadi Anggota Koperasi (Telah Mandiri) adalah milik anggotanya. padahal menurut narasumber kami, ada juga pihak petani peserta Pir lokal yang memiliki alas hak atas tanah berupa Surat Keterangan Tanah yang disahkan oleh kepala desa dan Camat tahun 1979 dan sebelum Proyek Pir Lokal dimulai tahun 1985/1986. Namun pihak koperasi Syarifuddin Sirait tetap mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik para anggotanya walau tidak dapat menunjukkan bukti-bukti otentik alas hak atas tanah tersebut.
Akibat dari tindakan Syarifuddin Sirait selaku Ketua Koperasi ini, membuat masyarakat petani peserta PIR Lokal Dip 85/86 yang mengelola lahannya masing-masing menjadi resah.
Untuk memperjelas informasi ini, kami mencoba mengkonfirmasi hal ini dengan Kepala Desa Gotting Sidodadi Bapak Arisman Sitorus. setelah bertemu langsung dengan Bapak Kepala Desa dan mempertanyakan informasi yang kami peroleh dari narasumber kami, ternyata Bapak kepala desa kurang memahami persoalan-persoalan tersebut, kebetulan saya masih baru menjabat sebagai kepala desa "ungkapnya. tapi kalau mau mengurus surat-surat tanah diareal PIR harus berkoordinasi dulu dengan pihak koperasi "lanjutnya. ternyata dilain tempat kami mendapat informasi bahwa Arisman Sitorus selaku Kepala Desa Gotting Sidodadi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris di Koperasi KPKS Kesepakatan Ambar yang diketuai Syarifuddin Sirait.
Beberapa tokoh masyarakat Asahan yang berhasil dihimpun Visual, meminta Kapolda Sumut untuk segera menangani kasus tersebut, yang diduga adanya Penggelapan aset, juga diduga adanya Gratifikasi dan Korupsi ditubuh Koperasi KPKS Kesepakatan tersebut. #MButarButar/Sulaiman Boston M Butarbutar.
Post a Comment