Setelah melakukan
Pendaftaran Calon Presiden di Gedung KPU RI, Jakarta pada 10/8/2017,
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan sebagai Pasangan
sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 2019-2024 mendatang.
Dilansir dari situs elhkpn.kp.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah mengumumkan hasil laporan Harta Kekayaan Prabowo Subianto
selaku Calon Presiden. Untuk diketahui secara Jelas menurut data yang
diunduh dari situs elhkpn.kp.go.id, bahwa Harta Kekayaan PrabowoSubianto sangat pantastis yakni sebesar Rp. 1.670.392.580.402 dan USD
7.503.134.
Dari Harta Kekayaan
tersebut terbagi atas Tanah dan Bangunan, Alat Transportasi serta
mesin, Harta bergerak lainnya, serta Surat berharga lainnya, kas dan
setara kas. Yang mana ada total 10 bidang Tanah dan Bangunan yang
teretak diwilayah Bogor dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp.
230.443.030.000. sedangkan Kenderaan yang dimiliki oleh Ketua UmumPartai Gerindra ini ada sejumlah 8 Unit dengan harga total Rp.
1.432.500.000, ke 8 Kenderaan tersebut berupa Toyota Alphard Minibus
tahun 2005 dengan nilai Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah),
Honda CRV Jeep dengan Nilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah), Land Rover 1994 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh
Juta Rupiah) dan Land Rover 1992 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima
Puluh Juta Rupiah) , Toyota Land Cruiser 1980 dengan nilai Rp.
50.000.000 (Lima Puluh juta Rupiah), Mitsubishi Pajero 2000 dengan
nilai Rp. 175.000.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), Toyota
Lexus tahun 2002 dengan Harga Rp. 500 Juta. Sedangkan untuk Harta
Kekayaan bergerak lainnya dinilai Rp. 16.418.227.000 dan Surat
Berharga yang mencapai Rp. 1.701.879.000.000 serta Kas dan setara Kas
dinilai sebanyak Rp. 1.840.736.659. dan menurut laporan didalam
Dokumen bahwa Prabowo Subianto tidak memiliki hutang.
Cahya Hardianto
Harefa selaku Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengungkapkan bahwa baru Prabowo Subianto yang telah melaporkan
Laporan Harta Kekayaannya ke KPK. Sedangkan Pasangan Cawapres
Sandiaga Uno masih belum melaporkan Harta Kekayaannya.
Sementara Pasangan
Capres dan Cawapres Jokowidodo dengan Ma’ruf Amin belum melaporkan
Harta Kekayaannya kepada KPK. Numun sudah di Koordinasi dengan Staf
Jokowidodo agar segera melaporkan Harta Kekayaannya. Begitu juga
dengan Cawapres Ma’ruf Amin, beliau tercatat pernah melaporkan
Harta Kekayaannya pada tahun 2001 pada saat menjadi Anggota DPR dan
KPK juga telah berkoordinasi dengan Staf Ma’ruf Amin agar segera
membuat Laporan Harta Kekayaannyan
LHKPN selaku
Penyelenggara Negara telah Aktif dan sudah membagikan cara Melaporkan
Harta Kekayaan sesuai teknis. (Kompas.com)
Post a Comment